Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2000
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa untuk lebih meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan perlu adanya peran serta masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu mengatur penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Sragen;
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Perda Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2000
Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2000
Berlaku Tanggal
07 Agustus 2000
Sumber
LD.2000/NO.15 Seri D Nomor 13
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2000 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 15 Seri D Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 28 Seri D Nomor 26 )
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2000 melalui link di bawah ini: