Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
bahwa untuk mewujudkan produk hukum Daerah yang baik dan memenuhi asas pembentukan serta materi muatan sebagai legalitas dan dasar pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka diperlukan pedoman bagi semua lembaga pembentuk Produk Hukum serta masyarakat untuk mengerti dan melaksanakan tugas dan fungsi dalam pembentukan produk hukum Daerah;
bahwa sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan guna membentuk produk hukum daerah agar tercipta produk hukum daerah yang terencana, terpadu, sistematis dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Sragen, perlu diganti dan dilakukan penyesuaian dengan pengaturan kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;