Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan kemandirian daerah sesuai dengan prinsip pemerataan dan keadilan;
  2. bahwa dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut dan disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Retribusi Jasa Usaha.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sragen

Nomor
2

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2012

Diundangkan Tanggal
27 Februari 2012

Berlaku Tanggal
27 Februari 2012

Sumber
LD.2012/NO.2,TLD/NO.2

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Rumah Potong Hewan
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Obyek Wisata Kabupaten Sragen
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Kendaraan
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Retribusi Terminal

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar