Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan kemandirian daerah sesuai dengan prinsip pemerataan dan keadilan;
bahwa dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Retribusi Jasa Usaha.