PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Kemiskinan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa dalam rangka menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan;
- bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia, maka penanggulangan kemiskinan perlu keterpaduan program diantara lembaga dan dunia usaha serta melibatkan partisipasi masyarakat;
- bahwa agar upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien, terprogram secara terpadu danberkelanjutan, maka diperlukan peraturan bagi penyelenggara Pemerintahan Daerah, dunia usaha, dan seluruh komponen masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sragen
Nomor
2
Tahun
2013
Tentang
Perda Tentang Penanggulangan Kemiskinan
Ditetapkan Tanggal
03 Juni 2013
Diundangkan Tanggal
03 Juni 2013
Berlaku Tanggal
03 Juni 2013
Sumber
LD.2013/NO.2, TLD/NO.2
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.