Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa dalam upaya meningkatkan ketertiban, keindahan, kerapian, pengendalian dan pembinaan, keandalan bangunan gedung serta guna terwujudnya keserasian tata ruang daerah dan kelestarian lingkungan perlu adanya penyelenggaraan bangunan gedung yang berasaskan kemanfaatan, keselamatan, kesimbangan dan kearifan lokal;
bahwa pemerintah daerah berkewajiban mewujudkan penyelenggaraan bangunan dengan tertib baik persyaratan administratif maupun teknis guna mewujudkan bangunan yang fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan pembangunan;
bahwa agar bangunan dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung;
bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;