Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kepala Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Pemerintah Desa, serta pelaksanaan tugas Kepala Desa perlu dioptimalkan guna mencapai kesejahteraan bagi masyarakat desa
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
1.Ketentuan Umum 2.Tugas dan Wewenang 3.Hak dan kewajiban 4.Pemilihan Kepala Desa 5.Masa Jabatan 6.Pemberhentian Kepala Desa 7.Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu 8.Laporan 9.Larangan 10.Sanksi 10.Tindakan Penyidikan 11.Ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.