Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Kerja Sama Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, dan mendukung kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa atau dengan pihak ketiga, serta pengembangan bidang keamanan dan ketertiban, perlunya keterlibatan bersama antar-Desa atau dengan pihak ketiga secara aspiratif dan partisipatif, sehingga optimalisasi potensi Desa dan peningkatan pendapatan asli Desa dapat terwujud;
bahwa agar pelaksanaan kerja sama antar-Desa atau Desa dengan pihak ketiga dapat terlaksana dengan baik, Pemerintah Daerah memandang perlu mengatur pelaksanaan kerja sama antar-Desa atau pihak ketiga dalam wilayah Kabupaten Sragen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Desa;