Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa minuman beralkohol atau minuman keras pada hakekatnya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas, sehingga perlu adanya pengendalian, penertiban dan pembinaan;
- bahwa dalam rangka pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol perlu membentuk Peraturan Daerah guna mewujudkan ketertiban umum, keamanan, ketentraman dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol;
- bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 33 huruf b Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/ PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana terakhir di ubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015, pengaturan mengenai Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan
- Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha Di Bidang Pariwisata
- Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
– Ketentuan Umum – Maksud dan Tujuan – Kewenangan Pemerintah Daerah – Penggolongan Minuman Beralkohol – Perizinan Minuman Beralkohol – Peredaran Minuman Beralkohol – Penjualan Minuman Beralkphpl – Hak, Kewajiban dan Larangan – Pelaporan – Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan – Penertiban – Peran Serta Masyarakat – Sanksi Administrasi – Penyidikan – Ketentuan Pidana – Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sragen
Tentang
Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol
Ditetapkan Tanggal
04 Juni 2018
Diundangkan Tanggal
04 Juni 2018
Berlaku Tanggal
04 Juni 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (165.5 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.