Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kerja Sama Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kelancaran pembangunan, daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi, efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan, daerah dapat melakukan Kerja Sama Daerah;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kelancaran pembangunan, daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi, efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan, daerah dapat melakukan Kerja Sama Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
– Ketentuan Umum – Maksud dan Tujuan Kerjasama Daerah – Azas dan Prinsip – Penyelenggaraan Kerjasama Daerah – Bentuk Kerja Sama Daerah – Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) – Tata Cara Kerjasama – Surat Kuasa – Persetujuan DPRD – Hasil Kerja Sama – Perubahan Dokumen – Pembiayaan – Berakhirnya Kerja Sama Daerah – Penyelesaian Perselisihan – Monitoring dan Evaluasi – Ketentuan Lain-Lain – Ketentuan Peralihan – Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sragen

Nomor
4 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Kerja Sama Daerah

Ditetapkan Tanggal
29 September 2017

Diundangkan Tanggal
29 September 2017

Berlaku Tanggal
29 September 2017

Sumber
LD No 4/ 2017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (59.63 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar