Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2012
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah guna mewujudkan otonomi daerah yang nyata, luas, dan bertanggung jawab perlu didukung adanya pengelolaan barang milik daerah yang ekonomis, efisien, efektif, tertib, trasparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
bahwa pengelolaan barang milik daerah harus dikelola secara baik agar dapat memberi manfaat yang sebesarbesarnya bagi kesejahteraan masyarakat di daerah;
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, perlu menyusun peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;