PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Gemolong Kabupaten Sragen
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa pada dasarnya masyarakat berkeinginan untuk dapat hidup sehat, dan sebagai upaya memenuhi harapan masyarakat perlu pelayanan paripurna;
- bahwa penetapan retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Gemolong Kabupaten Sragen didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta memperhatikan kemampuan masyarakat ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Gemolong Kabupaten Sragen;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah ( diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950 )
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang kitab undang-undang kitab acara pidana (Lembaran Negara Republik Iindonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209 )
- Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
- Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
- Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Iindonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 )
- Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
- Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
- Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063 )
- Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072 )
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan kitab undang-undang hukum acara pidana. sebagaimana telah diubah peraturan pemerintah republik indonesia. Nomor 58 tahun 2010. Tentang. Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258)
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Kesehatan kepada Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 9 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3347 )
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, dan Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3456)
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3692)
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503)
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161)
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemeritahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741)
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
- Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 07 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1988 Nomor 4)
- Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 3)
- Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 5)
Materi Pokok Perda ini adalah:
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah memberikan dasar hukum bagi pemerintah Daerah dalam pemungutan Restribusi Pelayanan kesehatan. -Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah:
a. meningkatkan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di RSUD;
b. memberikan kepastian hukum dan transparasi Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD sebagai salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sragen
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Gemolong Kabupaten Sragen
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2011
Diundangkan Tanggal
31 Maret 2011
Berlaku Tanggal
31 Maret 2011
Sumber
LD.2011/NO.7, TLD/NO.2
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.