Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa dalam rangka pengelolaan dalam penyediaan air minum untuk memenuhi hajat hidup orang banyak pemerintah daerah melakukan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen, perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen;