PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Subang
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Subang
Nomor
2
Tahun
2015
Tentang
Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Subang
Ditetapkan Tanggal
13 Januari 2015
Diundangkan Tanggal
13 Januari 2015
Berlaku Tanggal
13 Januari 2015
Sumber
LD Tahun 2015 No.10
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Subang ( Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2010 Nomor 11 ) , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten SubangNomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Subang ( Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2013 Nomor 7 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Download Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.