Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2012
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-undang No. 28 Tahun 2009 dalam rangka optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Subang, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Subang Nomor 33 Tahun 1996 tentang Retribusi Pemakaian Mobil Penyedot Tinja (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tingkat II Subang Tahun 1997 Nomor 17 Seri B)
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2000 Nomor 20)
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2001 Nomor 8)
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun. 2001 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2003 Nomor 2)
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2006 Nomor 11)
Ketentuan mengenai Retribusi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pasar serta Pertokoan Milik Pemerintah Kabupaten Subang (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2006 Nomor 15)
Download Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2012 melalui link di bawah ini: