Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2007 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada Tanggal Bulan Desember Tahun 2006.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
  4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  12. .Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah 2. Belanja Daerah 3. Pembiayaan Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
1 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

Ditetapkan Tanggal
08 Maret 2007

Diundangkan Tanggal
08 Maret 2007

Berlaku Tanggal
08 Maret 2007

Sumber
LD.2007/1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (45.46 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar