PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan pelaksanaan kewenangan daerah perlu menciptakan sumber pendapatan asli daerah potensial yang salah satunya bersumber dari retribusi daerah. Sehubungan dengan adanya perubahan tarif dan penambahan objek retribusi pada kelompok retribusi jasa umum, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah dan disesuaikan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Nomor
1
Tahun
2014
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum
Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2014
Diundangkan Tanggal
26 Maret 2014
Berlaku Tanggal
26 Maret 2014
Sumber
LD.2014/1
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.