Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan pelaksanaan kewenangan daerah perlu menciptakan sumber pendapatan asli daerah potensial yang salah satunya bersumber dari retribusi daerah. Sehubungan dengan adanya perubahan tarif dan penambahan objek retribusi pada kelompok retribusi jasa umum, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3), diubah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.