Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/52/2015 Tanggal 28 Januari 2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukamara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2015 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2015;