Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya pengembangan usaha, meningkatkan efisiensi dan kinerja Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara, perlu melaksanakan penambahan penyertaan modal daerah berupa tanah seluas 13.453 m2 kepada Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara. Tanah seluas 13.453 m2 yang berlokasi di Jl. Tjilik Riwut RT 01 KM. 8 Desa Natai Sedawak, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah, telah dinilai oleh Tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun berdasarkan Laporan Nomor : LAP-0054/2/1/WKN.12/KNL.02/10.03/2017 tanggal 11 Juli 2017 tentang Laporan Penilaian Atas Sebidang Tanah Luas 13.453 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 14 Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara dengan hasil nilai wajar sebesar Rp.611.439.000, – (enam ratus sebelas juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH;
BAB IV PENGAWASAN;
BAB V KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.