Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelayanan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Jasa Umum. Pemungutan Retribusi Jasa Umum oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b digunakan untuk membiayai kepentingan dan kemanfaatan umum, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016
  8. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009

Jenis Retribusi Jasa Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
d. Retribusi Pelayanan Pasar;
e. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
f. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
g. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Nomor
1 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Retribusi Jasa Umum
Ditetapkan Tanggal
27 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
27 Agustus 2020
Berlaku Tanggal
27 Agustus 2020
Sumber
LD.2020/1

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Download PDF (726.4 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.