PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan melalui pelayanan yang berdaya guna dan berhasil guna;
- bahwa untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas perlu dukungan dana dan partisipasi masyarakat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Nomor
10
Tahun
2005
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2005
Diundangkan Tanggal
12 Juli 2005
Berlaku Tanggal
12 Juli 2005
Sumber
LD.2005/10
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.