PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelayanan dan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Jasa Usaha.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.