Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelayanan dan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Jasa Usaha.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003
  7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2004
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI;
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB VIII PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB IX PENDAFTARAN DAN PENDATAAN;
BAB X TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XI SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XIII KEBERATAN ;
BAB XIV PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XV KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XVI INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XVII PENYIDIKAN;
BAB XVIII KETENTUAN PIDANA;
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
10 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
15 April 2011

Berlaku Tanggal
15 April 2011

Sumber
LD.2010/10

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku

Download PDF (398.16 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar