Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelayanan dan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Jasa Usaha.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
10

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
15 April 2011

Berlaku Tanggal
15 April 2011

Sumber
LD.2010/10

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar