Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2005 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2005, setelah mendapat evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah berdasarkan surat Nomor : 903/262/Keu tanggal 1 Juni 2005 perihal Evaluasi Perda tentang APBD Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2005, dan setelah pelaksanaan berjalan satu semester, mengalami pergeseran dan perubahan sehingga perlu diadakan perubahan

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan,
  7. Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2005

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 semula berjumlah Rp 138.950.223.500,- bertambah sejumlah Rp 19.442.756.379,- sehingga menjadi Rp 158.392.979.878,-

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
11 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2005

Diundangkan Tanggal
16 Agustus 2005

Berlaku Tanggal
16 Agustus 2005

Sumber
LD.2005/11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (34.46 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar