Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan. Pemerintah Kabupaten Sukamara telah menetapkan Peraturan tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Sukamara, yang digunakan sebagai pedoman dalam penetapan organisasi perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun 2004
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun 2004
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN;
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI;
BAB IV ORGANISASI DAN TATA KERJA ;
BAB V KEPEGAWAIAN;
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.