Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2010
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pelayanan dan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan badan usaha. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu. Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud huruf b juga dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan, dan harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Gangguan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 21 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 18 Tahun 2004 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun 2004 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Peraturan Daerahgangan (SIUP) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2010 melalui link di bawah ini: