Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukamara
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukamara. pemerintah Kabupaten Sukamara telah menetapkan Peraturan tentang urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Suakmara, yang digunakan sebagai pedoman dalam penetapan organisasi perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN;
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV WEWENANG DAN KEWAJIBAN;
BAB V SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VI BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VII TATA KERJA;
BAB VIII KERJASAMA DAN KOORDINASI;
BAB IX PEMBINAAN;
BAB X PEMBIAYAAN;
BAB XI KEPEGAWAIAN;
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.