Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa baik tanah yang mempunyai fungsi sosial sebagai Karunia Tuhan Yang Maha Esa maupun bangunan memberikan keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang pribadi atau badan yang memperoleh suatu hak atasnya, oleh karena itu wajar bila mereka memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan diwajibkan membayar pajak. Terhadap orang pribadi dan badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan berdasarkan peraturan Undang-Undang yang berlaku perlu dikenakan pajak yang mana Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.07/2010
  11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
  12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2008

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK;
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK;
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB V PEMUNGUTAN PAJAK;
BAB VI SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT TAGIHAN PAJAK;
BAB VII TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
BAB VIII KEBERATAN DAN BANDING;
BAB IX PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XI KADALUARSA PENAGIHAN;
BAB XII PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN;
BAB XIII KETENTUAN KHUSUS;
BAB XIV KETENTUAN DAN SANKSI BAGI PEJABAT;
BAB XV PENYIDIKAN;
BAB XVI KETENTUAN PIDANA;
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
12 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
21 Februari 2011

Berlaku Tanggal
21 Februari 2011

Sumber
LD.2010/12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (223.92 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar