Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2011

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
12

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2011

Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2012

Diundangkan Tanggal
19 Oktober 2012

Berlaku Tanggal
19 Oktober 2012

Sumber
LD.2012/12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar