Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 13 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 13 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa PT. Bank Pembangunan Kalteng merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta kepemilikan sahamnya terdiri dari Pemerintah Provinsi Kalteng, Pemerintah Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan dan Pihak Ketiga (swasta). Guna menindaklanjuti Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Kalteng tanggal 15 Juli 2008, maka diperlukan adanya penambahan dana dalam bentuk penyertaan modal.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 13 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 02 Tahun 2006
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 04 Tahun 2009

BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL;
BAB II TUJUAN;
BAB III PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
13 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah

Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
04 Desember 2010

Berlaku Tanggal
04 Desember 2010

Sumber
LD.2010/13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (41.72 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar