Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu. Pemerintah Kabupaten Sukamara telah menetapkan Peraturan tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Kabupaten Sukamara, yang digunakan sebagai pedoman dalam penetapan organisasi perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  4. Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN;
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN;
BAB IV ORGANISASI;
BAB V TATA KERJA;
BAB VI KEPEGAWAIAN;
BAB VII PEMBIAYAAN;
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
14 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu

Ditetapkan Tanggal
16 Juli 2008

Diundangkan Tanggal
16 Juli 2008

Berlaku Tanggal
16 Juli 2008

Sumber
LD.2008/14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (105.13 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar