Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu. Pemerintah Kabupaten Sukamara telah menetapkan Peraturan tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Kabupaten Sukamara, yang digunakan sebagai pedoman dalam penetapan organisasi perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN;
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN;
BAB IV ORGANISASI;
BAB V TATA KERJA;
BAB VI KEPEGAWAIAN;
BAB VII PEMBIAYAAN;
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.