Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Atau Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sumber daya alam merupakan potensi wilayah yang dapat diusahakan sedangkan ketersediaannya sangat terbatas, maka perlu dikendalikan pengusahaannya agar tetap terjaga kesinambungan dan kelestariannya. Pengelolaan atau pengusahaan sarang burung walet merupakan jenis usaha yang potensial untuk dikembangkan tetapi pengelolaan atau pengusahaannya agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Guna menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan serta perlindungan habitat burung walet, perlu diatur izin pengelolaan atau pengusahaannya.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
- Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 100/Kpts-II/2003
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 05 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RUANG LINGKUP;
BAB III BENTUK USAHA;
BAB IV LOKASI PENGELOLAAN ATAU PENGUSAHAAN;
BAB V PERIZINAN;
BAB VI KEWAJIBAN;
BAB VII LARANGAN;
BAB VIII PENCABUTAN IZIN;
BAB IX BERAKHIRNYA IZIN;
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XI PENYIDIKAN;
BAB XII KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.