Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2012
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukamara Tahun 2012-2032
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Sukamara dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah. Dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha. Sebagai Kabupaten baru, Kabupaten Sukamara sangat memerlukan adanya Rencana Tata Ruang Wilayah dalam rangka pembangunan berkelanjutan yang menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan wilayah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sumber daya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung, dan kelestarian lingkungan hidup.