Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa seluruh barang milik Daerah perlu dilindungi dan dikelola secara baik, agar memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan pengelolaan barang milik daerah. Pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan azas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
  9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
  11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001
  12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001
  13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007.

tata cara pengelolaan barang milik daerah pada Kabupaten Sukamara

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
15 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
04 Desember 2010

Berlaku Tanggal
04 Desember 2010

Sumber
LD.2010/15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (362.99 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar