Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah dengan berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dan mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 04 Tahun 2009
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 694.028.901.458,94

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
16 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2017

Berlaku Tanggal
29 Desember 2017

Sumber
LD.2017/16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (106.82 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar