Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun 2010
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah (PD) Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan kemampuan untuk menggali sumber keuangan sendiri sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Sebagai upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan perekonomian daerah, perlu mendirikan Perusahaan Daerah (PD) sebagai lembaga yang mengelola kegiatan usaha milik pemerintah daerah. Perusahaan Daerah (PD) yang akan dibentuk modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.