Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2003

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2003

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa APBD Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2003 yang ditetapkan dengan persetujuan Gubernur Kalteng No : 903/43/Keu Tanggal 17 Januari 2003 dan Keputusan DPRD Kabupaten Sukamara No : 04.SK.P/170.172-SKM/2003 Tanggal 9 April 2003, setelah pelaksanaan anggaran berjalan selama satu semester, mengalami penambahan dan pengurangan, sehingga perlu diadakan perubahan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2003 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor: 27 Tahun 1959
  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985
  3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  6. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002

Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2003 Semula berjumlah Rp. 47.943.674.600,-Bertambah sejumlah Rp. 4.228.058.400,-Sehingga menjadi Rp. 52.171.733.000,- ( 2 ) Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 Semula berjumlah Rp. 47.943.674.600,-Bertambah sejumlah Rp. 4.228.058.400,-Sehingga menjadi Rp. 52.171.733.000,-

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
2 Tahun 2003

Tahun
2003

Tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2003

Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2003

Diundangkan Tanggal
01 November 2003

Berlaku Tanggal
01 November 2003

Sumber
LD.2003/1 Seri A

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (76.86 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar