Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pembentukan BPR Artha Sukma
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara, sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta untuk lebih mendorong kinerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara dalam menghadapi perkembangan perekonomian, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara, sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusda BPR Artha Sukma Sejahtera dicabut dan tidak berlaku
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara dicabut dan tidak berlaku
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2014 melalui link di bawah ini: