Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan adanya perubahan tarif dan penambahan objek retribusi pada kelompok retribusi jasa umum, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012
- Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
- Peraturan Bersama Menteri Kesehatan RI dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 138/MENKES/PB/II/2009 dan Nomor 12 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562/MENKES/PER/XII/2011
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582 Tahun 1997
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3), diubah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.