Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Usaha
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelayanan dan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Jasa Usaha. Pemungutan Retribusi Jasa Usaha menganut prinsip komersial terhadap pemanfaatan/penggunaan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta, dan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: