Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pembentukan, Pemekaran,penghapusan dan Penggabungan Kecamatan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dipandang perlu mengatur tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Kecamatan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000
  6. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
  7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUJUAN;
BAB III PEMBENTUKAN, PEMEKARAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KECAMATAN;
BAB IV PROSEDUR PEMBENTUKAN, PEMEKARAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KECAMATAN;
BAB V KEWENANGAN KECAMATAN;
BAB VI PEMBIAYAAN;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
3 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Pembentukan, Pemekaran,penghapusan dan Penggabungan Kecamatan

Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2005

Diundangkan Tanggal
12 Juli 2005

Berlaku Tanggal
12 Juli 2005

Sumber
LD.2005/3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (76.61 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar