PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa usaha jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur;
- bahwa untuk keselamatan umum dan keterpaduan dalam pengaturan dan pembinaan terhadap Badan Usaha Jasa Konstruksi, maka izin usaha jasa konstruksi perlu dilaksanakan secara signifikan, konsisten, efektif dan efisien;
- bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, yang menyatakan bahwa semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Nomor
3
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Ditetapkan Tanggal
29 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
29 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
29 Oktober 2015
Sumber
LD.2015/No.3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.