Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2019.
Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Nomor
3 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Ditetapkan Tanggal
27 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
27 Agustus 2020
Berlaku Tanggal
27 Agustus 2020
Sumber
LD.2020/3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.