Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk terjalinnya hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung, diperlukan adanya pengaturan tentang hak-hak keprotokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Hal tersebut bertujuan agar masing-masing memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban meningkatkan peran dan tanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, mengembangkan hubungan dan mekanisme checks and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif, meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2005 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB III BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB IV BELANJA PENUNJANGAN KEGIATAN DPRD;
BAB V PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.