Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma (Perseroda)
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara telah menetapkan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara sampai dengan Tahun 2018 sebesar Rp.15.000.000.000, – (lima belas milyar rupiah);
bahwa dalam upaya memenuhi struktur permodalan, memenuhi biaya operasional perusahaan, meningkatkan kinerja dan memperluas cakupan usaha dengan harapan mampu memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Sukamara dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Sukamara melakukan penyertaan modal daerah sampai dengan tahun 2026, sehingga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara perlu diubah dan disesuaikan. Dengan perubahan bentuk badan hukum PD BPR Artha Sukma Sejahtera menjadi PT. BPR Artha Sukma (Perseroda), segala bentuk administrasi yang berhubungan dengan perusahaan dimaksud harus menyesuaikan menjadi PT. BPR Artha Sukma (Perseroda).
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2018 ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 13 Tahun 2017
Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 14/1.Kep.GBI/DPG/2012
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENYERTAAN MODAL; BAB IV PENGAWASAN; BAB V KETENTUAN PENUTUP