Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2024

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara tahun 2024 memerlukan biaya yang cukup besar dan tidak cukup hanya dianggarkan dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah Kabupaten Sukamara perlu menyisihkan dana dari beberapa tahun anggaran melalui pembentukan Dana Cadangan. Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud, dilaksanakan dengan melihat kemampuan keuangan daerah agar tidak terlalu membebani keuangan daerah pada tahun anggaran berkenaan yang dapat mempengaruhi pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Sesuai ketentuan Pasal 80 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
4

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2024

Ditetapkan Tanggal
16 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
22 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
22 Agustus 2019

Sumber
LD.2019/

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar