Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2024
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara tahun 2024 memerlukan biaya yang cukup besar dan tidak cukup hanya dianggarkan dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah Kabupaten Sukamara perlu menyisihkan dana dari beberapa tahun anggaran melalui pembentukan Dana Cadangan. Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud, dilaksanakan dengan melihat kemampuan keuangan daerah agar tidak terlalu membebani keuangan daerah pada tahun anggaran berkenaan yang dapat mempengaruhi pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Sesuai ketentuan Pasal 80 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009
Besaran Dana Cadangan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 23.000.000.000,00 (Dua Puluh Tiga Milyar Rupiah).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.