Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, perlu dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan dalam hal penetapan dan pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Desa. Guna melaksanakan ketentuan ayat (1) Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu dibentuk Badan Permusyawaratan Desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
5

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
24 Februari 2012

Berlaku Tanggal
24 Februari 2012

Sumber
LD.2011/5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar