PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, perlu dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan dalam hal penetapan dan pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Desa. Guna melaksanakan ketentuan ayat (1) Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu dibentuk Badan Permusyawaratan Desa.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Nomor
5
Tahun
2011
Tentang
Perda Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011
Diundangkan Tanggal
24 Februari 2012
Berlaku Tanggal
24 Februari 2012
Sumber
LD.2011/5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.