Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank Kalteng
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
– bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka Pemerintah Daerah perlu mendorong peran serta Perusahaan Daerah dalam meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah;
– bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah diperlukan usaha yang nyata dari Pemerintah Daerah dengan memberdayakan Perusahaan Daerah yang berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, dengan menunjang permodalan Perusahaan Daerah melalui penyertaan modal;
– bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
– bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah.
Perda Tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank Kalteng
Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2013
Diundangkan Tanggal
18 November 2013
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2013/5
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2013 melalui link di bawah ini: