Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah Kalimantan Tengah telah dibentuk Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit daerah Kalimantan Tengah. Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Sukamara merupakan salah satu penyetor modal dasar pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit daerah Kalimantan Tengah. Untuk mendukung struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, kompetisi pertumbuhan dan perkembangan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit daerah Kalimantan Tengah dalam rangka peningkatan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Sukamara perlu melakukan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit daerah Kalimantan Tengah. Sebagai landasan hukum terhadap penyertaan modal daerah sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.