Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk Membiayai Program dan Kegiatan Daerah Kabupaten Sukamara Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 dan Pembangunan Pasar Induk Tahun 2009
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Pemerintah Kabupaten Sukamara telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 dan Pembangunan Pasar Induk Tahun 2009 dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 ditetapkan dana cadangan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 sebesar Rp.5.000.000.000.00, – (lima milyar rupiah) dan dana cadangan untuk pembangunan Pasar Induk Tahun 2009 sebesar Rp.10.000.000.000.00, – (sepuluh milyar rupiah). Dana cadangan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 telah sepenuhnya direalisasikan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 dan untuk dana cadangan pembangunan pasar induk tahun 2009 telah disetorkan sebesar Rp.1.500.000.000.00, – (satu milyar lima ratus juta rupiah) pada tahun anggaran 2007;
Dengan telah dibangunannya pasar induk Kabupaten Sukamara pada tahun 2015 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka dana cadangan untuk membiayai pembangunan pasar induk yang telah disetorkan sebagai dana cadangan Pemerintah Daerah perlu ditarik kembali untuk kepentingan belanja daerah lainnya.
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk Membiayai Program dan Kegiatan Daerah Kabupaten Sukamara Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 dan Pembangunan Pasar Induk Tahun 2009
Ditetapkan Tanggal
15 November 2016
Diundangkan Tanggal
15 November 2016
Berlaku Tanggal
15 November 2016
Sumber
LD.2016/5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini: