Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka memenuhi komitmen hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah berdasarkan Akta Notaris Nomor 14 tanggal 15 November 2018, maka diperlukan penambahan dana dalam bentuk penyertaan modal. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Perda mengenai penyertaan modal, Pemerintah Daerah melakukan perubahan perda mengenai penyertaan modal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka penambahan dana PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah, perlu diubah dan disesuaikan
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
Ditetapkan Tanggal
16 Agustus 2019
Diundangkan Tanggal
22 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
22 Agustus 2019
Sumber
LD.2019/
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank Kalteng
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: